Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan. (foto: biro pers)

NEWS

Aturan Baru! Pemerintah Pangkas Masa Karantina jadi 3 Hari Usai Lakukan Perjalanan dari Luar Negeri

Selasa 02 Nov 2021, 21:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah RI kembali mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan karantina usai kembali dari perjalanan luar negeri.

Diketahui, kebijakan tersebut mulanya lima hari kemudian pemerintah memutuskan untuk memangkasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan terkait karantina ini rencanannya akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Kebijakan terkait karantina tersebut ditegaskan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, secara virtual, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Adapun syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membuat pelonggaran aturan dari syarat perjalanan bagi para calon penumpang pesawat.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi Pers Evaluasi PPKM pada hari ini, Senin (1/11/2021).

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016-2019 itu juga menyebut jika aturan tersebut sudah berlaku di luar Pulau Jawa.

“Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ucapnya menambahkan.

Perubahan aturan tersebt dikatakan oleh Muhadjir Effendy atas usul yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara, diputuskan dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai.

"Pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, di Jakarta, Sabtu (30/10).

Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu dibuat karena masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali.

Selain itu, lanjut Safrizal, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum, dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Ia menambahkan pandemi belum sepenuhnya selesai, karena itu  penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan. (Cr09)

 

Tags:
Pemerintah RI kembali mengeluarkan aturan baruPemerintah pangkas karantina dari perjalanan luar negeriAturan baru terkait kebijakan karantinaMasa Karantina jadi 3 Hari

Administrator

Reporter

Administrator

Editor