Aneh, Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Malah Debat Soal Pemeriksaan Saksi Secara Online 

Selasa 02 Nov 2021, 17:44 WIB
Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (adji)

Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (adji)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

News Update