SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pengedar sabu lintas berhasil diringkus personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Serang dan Lebak, Provinsi Banten.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu HD (34) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, TH (31) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan RMK (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 345,16 gram, 3 handphone, timbangan elektronik, satu bundel plastik klip, serta tas selempang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonni menjelaskan jaringan sabu ini sedikitnya sudah 5 kali menerima pasokan sabu sejak bulan Juli dari bandar berinisial ID (DPO) yang mengaku tinggal di Jakarta Pusat.
"Yang bertugas menjemput sabu pesanan di Jakarta yaitu tersangka HD yang diperintah oleh tersangka HT Dalam setiap pengiriman, tersangka HD mendapat pasokan sabu seberat 500 gram," ungkap Dirresnarkoba didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Silitonga dan Wadirresnarkoba AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Selasa (2/11/2021).
Setelah paket sabu masuk Banten, atas perintah HT, tersangka HD menyimpan sebagian sabu di tempat yang sudah ditentukan tersangka untuk diambil pengedar lainnya, diantaranya tersangka RMK.
"Jaringan ini cukup terorganisir dan terputus dan mereka berkomunikasi melalui private number. Dan kita masih kembangkan jaringan di atas atau di bawahnya," terang Martri Sonni.
Lebih lanjut dijelaskan, para pengedar sabu ini mendapatkan upah yang berbeda dari bandar besar. Untuk pengedar tingkat bawah mendapatkan upah Rp4,5 juta perpenjualan, untuk perantara atau kurir mendapat upah Rp1 juta perminggu.
"Sedangkan untuk pengedar dibawah bandar besar mendapat upah sebesar Rp4 juta/minggu," kata Martri Sonni.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara hingga pidana mati," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)