Sebelumnya, Rachel Vennya sudah menjalani pemeriksaan awal pada, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak penyidik menetapkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS.
Akibatnya, oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.
Tonton juga video “Mobil Offroad Tabrak Dapur Rumah di Citeko, Bogor”. (youtube/poskota tv)
Baru-baru Kapendam mengungkapkan satu oknum TNI lagi berinisial IG. Dikabarkan, IG merupakan salah satu staf intel.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)