Gak Habis Pikir, 2 Tahun Napi Dalam Lapas Kerobokan, Bali, Lakukan Penipuan Belanja Online

Senin 01 Nov 2021, 16:52 WIB
Sejumlah bukti Napi dalam Lapas Kerobokan, Bali, lakukan penipuan belanja online, catut nama toko elektronik PStore melalui akun instagram. (Foto/cr02)

Sejumlah bukti Napi dalam Lapas Kerobokan, Bali, lakukan penipuan belanja online, catut nama toko elektronik PStore melalui akun instagram. (Foto/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 2 tahun Napi dalam Lapas Kerobokan, Bali, lakukan penipuan belanja online dengan mamalsukan KTP atas nama Putra Siregar.

Seorang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, kembali berhadapan dengan hukum.

Pembinaan di Lapas Kerobokan ternyata tak membuat AD jera terhadap proses hukum.

Buktinya, AD kembali melakukan penipuan lewat aplikasi penjualan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan, Bali.

Penipuan bermodus dengan mencatut nama toko elektronik PStore melalui akun instagram.

Lantas pelaku membuat akun instagram PStore palsu guna melakukan penipuan secara daring.

Bahkan AD menjadi otak utama dalam modus penipuan tersebut.

"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atas nama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Kata Erwin, kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Bonar Kristiantoro.

Bonar datang ke Mapolrestro Jakarta Timur guna menyampaikan jika dirinya ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Putra Siregar.

Lanjutnya, kasus itu diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Dari hasil yang diperoleh dari transaksi di ATM BCA Pondok Gede maka didapatkan beberapa alat bukti yang selanjutnya dikembangkan.

"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," tuturnya.

Dalam beraksi, AD dibantu oleh rekannya yakni JB dan SR. JB bertugas menampung uang dan menarik uang yang ditransfer oleh korban, alih-alih menipu jual beli handphone via akun Instagram Pstore palsu. JB ini berada di Sidrap, Sulawesi.

Sedangkan tersangka SR berperan membuat ATM dan simcard, SR juga membuat akun Instagram PStore palsu.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu, kerugian korban Rp1,8 juta," katanya.

Kedua tersangka berinisial JB dan SR pun diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. JB dam SR sudah berada di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka AD yang merupakan Napi dalam Lapas Kerobokan, Bali, lakukan penipuan belanja Online.

"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi.  Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD,  kepada polisi di Lapas Kerobokan, Bali, bahwa dirinya mengaku perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.

"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.

Tonton juga video "Sita 62.9Kg Sabu, 21 Orang Jadi Tersangka dan Satu Ditembak Mati". (youtube/poskota tv)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008. 

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. 

Sejumlah barang bukti yang ditampilkan jajaran kepolisian terkait kasus penipuan jual beli Handphone yang mencatut toko PStore, Senin (1/11/2021). (cr02) 

Berita Terkait

News Update