- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24
Sebelumnya, Seiring dengan akan diterapkannya tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta pun menghimbau warga untuk memastikan mobil maupun motor yang dimilikinya telah memiliki bukti lulus Uji Emisi.
Hal itu pun, dapat dilakukan dengan mengecek atau membawa kendaraannya ke sejumlah tempat atau bengkel yang terdekat. Bahkan, Pemprov DKI pun ikut memfasilitasinya melalui aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh dari Hp android.
"Caranya sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI untuk mendapatkan tempat layanan atau bengkel yang dapat melakukan Uji Emisi," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (28/10/2021).
Asep Kuswanto lebih lanjut mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.