Dimana akan diberikan berdasarkan per kartu keluarga (KK) di tiga kelurahan, Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.
Tonton juga video "Terekam CCTV Pencurian Motor Setelah Ditinggal Sebentar Oleh Pemilik". (youtube/poskota tv)
"Besaran nominal tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp50 ribu, dimana sebelumnya Rp350 ribu," ujar Warsim, Senin (25/10/2021).
Sementara, untuk kelurahan Bantargebang, kelurahan yang diajukan masuk dalam usulan mendapatkan uang kompensasi, hanya mendapatkan Rp150ribu.
Ada sekitar 18 ribu KK sebelumnya mendapatkan uang kompensasi dari TPST Bantargebang, yang terdiri dari tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik).
Sedangkan untuk Kelurahan Bantargebang terdapat sebanyak enam ribu KK. (ihsan fahmi)