ADVERTISEMENT

Perpanjang Kontrak DKI Jakarta, Uang Kompensasi Warga di TPST Bantargebang Tengah Dilakukan Verifikasi Pihak Dinas LH Kota Bekasi

Minggu, 31 Oktober 2021 03:49 WIB

Share
Penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, tengah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Foto/ihsan fahmi)
Penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, tengah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara, sebelumnya dikatakan oleh Camat Bantargebang, Warsim Suryana, bahwa ditahun depan (2022) uang kompensasi akan bertambah sebesar Rp50 ribu.

Dimana akan diberikan berdasarkan per kartu keluarga (KK) di tiga kelurahan, Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.

 

Tonton juga video "Terekam CCTV Pencurian Motor Setelah Ditinggal Sebentar Oleh Pemilik". (youtube/poskota tv)

"Besaran nominal tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp50 ribu, dimana sebelumnya Rp350 ribu," ujar Warsim, Senin (25/10/2021).

Sementara, untuk kelurahan Bantargebang, kelurahan yang diajukan masuk dalam usulan mendapatkan uang kompensasi, hanya mendapatkan Rp150ribu.

Ada sekitar 18 ribu KK sebelumnya mendapatkan uang kompensasi dari TPST Bantargebang, yang terdiri dari tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik).

Sedangkan untuk Kelurahan Bantargebang terdapat sebanyak enam ribu KK. (ihsan fahmi)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT