Dosen UI Sebut Persekusi Terhadap Warga Permata Buana Jakarta Barat Penuhi Unsur Kekerasan

Minggu 31 Okt 2021, 13:38 WIB
Poster yang dipasang di rumah warga yang diduga telah dipersekusi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: ist)

Poster yang dipasang di rumah warga yang diduga telah dipersekusi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang menyebutkan bila persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) memenuhi unsur kekerasan.

Hal itu diungkapkannya saat menilai kardus kardus pengusiran yang dilakukan sejumlah warga dan instansi pemerintahan saat dugaan persekusi terjadi padanya.

“Secara umum kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans, Minggu (31/10/2021).

Diketahui, seorang warga Permata Buana Hartono Prasetya alias Toni (64) alami persekusi usai melayangkan surat ke Walikota Jakarta Barat.

Kecewa dengan itu sejumlah warga ditemani unsur kelurahan kemudian mengeruduk rumahnya pada Maret 2021 lalu, persekusi diduga terjadi saat itu.

Dalam ancamannya, warga kemudian memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.

Tonton juga video Istri Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji oleh Suami Sendiri". (youtube/poskota tv)

Melihat dari kalimat itu, Frans lantas menuturkan kata ‘usir’ dalam kalimat itu merupakan ancaman keselamatan seseorang, karena diancam usir dr tempat tinggal yaitu perumahan.

“Kalimat kedua bermakna mengusir juga meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandalkan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” kata Frans.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko Harsono mengaku masih mendalami kasus ini.

Penyidikan terhadap saksi ahli, salah satunya ahli bahasa hendak dilakukan demi mencari dugaan pidana kejadian itu.

“Masih kami cari dulu, soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu,” tutupnya. (cr01)

Berita Terkait

News Update