JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan tunggal Transjakarta yang menabrak beton pembatas jalan atau MCB di Jalan Gandaria City, Jakarta Selatan, berujung sanksi dihentikannya pramudi Bus PPD.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prastia Budi mengatakan, sanksi tegas diberikan sesuai regulasi dan ketentuan atas insiden kecelakaan tersebut.
"Sesuai keterangan operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB, saat ini sedang dilakukan proses pemecatan. Tindakan ini diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari," ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Lebih lanjut Prastia menuturkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus menunggu hasil investigasi dari Tim Operator terkait kecelakaan sendiri.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah bus Transjakarta bernomor lambung 418 menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Tonton juga video "Berkendara Ugal-ugalan, Pelajar Diamuk Warga". (youtube/poskota tv)
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prastia Budi mengatakan, tidak ada ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari poll menuju halte awal keberangkatan.
Setelah kejadian itu, Transjakarta berkoordinasi untuk memindahkan bus PPD148 dari jalur guna mengurai kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut. Insiden itu kecelakaan tunggal. (deny)