Tanpa pikir panjang, AS kemudian melaporkan pelaku AM ke Polrestabes Medan pada Selasa (27/10/2021) dengan Nomor : STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Iya benar ayah korban sudah melapor ke Polrestabes Medan dan didampingi oleh kami," tambah Luqman
.Lebih lanjut, Luqman menjelaskan, ayah dan ibu kandung korban memang telah pisah rumah.
Selama ini, korban sering tinggal di rumah kontrakan ibunya di Kecamatan Medan Polonia.(*)