"Kita dapat informasi dari teman-teman bahwa dia itu masih bisa kemana-mana. Ke Bandung, ke Batam," tuturnya.
Berdasarkan keraguan ini, John mengusulkan, penyidik menguji kebenaran alasan pemilik perusahaan.
"Kan kepolisian punya dokter dan kedokteran yang canggih. Mungkin ia bisa dibawa ke rumah sakit polisi," pungkasnya.
Menanggapi kasus yang masih berjalan ini, korban HS mengaku telah diperiksa oleh Krimsus Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan dan pengelapan dalam jabatan di perusahaan tempatnya bekerja.
HS diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya selama 8 jam.
"Kurang lebih 8 jam dipotong dua kali istirahat. Kemudian, ada 28 pertanyaan yang diberikan ke saya. Penyidik lebih menayakan soal pemakain uang yang dituduhkan ke saya," kata HS.
HS merasa heran dengan ada pemeriksaaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Padahal, kasus yang penyekapan di kamar hotel dan HS dan istrinya sebagai korban belum ada kelanjutan terkait pemangilan dalang kasus penyekapan.
"Setelah saya melaporkan kasus ke Polres Metro Depok. Mereka membuat laporan tandingan ke Polda Metro Jaya,"tutupnya. (angga/PKL02)