Sopir Truk Tabrak Anggota Patwal Polda Metro Jaya Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat 29 Okt 2021, 14:53 WIB
Nahas! Anggota Ditlantas PMJ Tewas Kecelakaan, Terlindas Truk di Tol Cikampek saat Bertugas (Instagram/@jktnewss)

Nahas! Anggota Ditlantas PMJ Tewas Kecelakaan, Terlindas Truk di Tol Cikampek saat Bertugas (Instagram/@jktnewss)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk berinisial C sebagai tersangka setelah terbukti menghulangkan nyawa anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan saat menggunakan motor BM di KM 13.400 tol Jakarta-Cikampek. Jumat (29/10/2021).

"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," ucap Sambodo kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kernet dan sopir, terjadinya kecelakaan itu diawali dari pengemudi truk yang menerima telepon dari seseorang.

"Sambil menjawab telpon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget membanting kendaraan ke kanan. Di samping  sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," kata Sambodo.

Adapun kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Polda Metro Jaya ke Bekasi.

Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas. Namun sopir truk itu sudah ditangkap setelah menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek. (adji)

Berita Terkait
News Update