ADVERTISEMENT

Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat yang Divonis Kasus Penyebaran Berita Hoax Ditunda, Hakim: Kita Ada Pergantian Majelis Hakim

Jumat, 29 Oktober 2021 05:34 WIB

Share
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bangsa penjajah kalimat tersebut dapat digolongkan kebencian dalam hal ini mengkreditkan kalangan bawah.

Dan Jumhur terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang. (PKL/01)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT