Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat yang Divonis Kasus Penyebaran Berita Hoax Ditunda, Hakim: Kita Ada Pergantian Majelis Hakim

Jumat 29 Okt 2021, 05:34 WIB
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

Dan Jumhur terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang. (PKL/01)

Berita Terkait
News Update