Selain itu AKBP Harun menyebutkan motif korban P ini dibunuh karena pelaku AH merasa rugi setelah selama pamannya masuk menjadi juru parkir pemasukannya menurun jauh.
"Dimulai dari berkurangnya jatah parkir yang diterima setiap hari lantaran pamannya ikut jadi juru parkir jua, dari situ timbul niat jahat AH untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri," tambah AKBP Harun.
Pelaku AH juga dikenal sebagai kepala pengamanan lahan parkir di sekitar lokasi kejadian selama hampir 10 tahun.
Sehingga dengan adanya korban di lokasi yang baru bekerja selama 3 tahun terakhir, jatah AH berkurang.
Sempat Minum-Minum
Rencana untuk menghabisi korban, AH, otak perencanaan pembunuhan ini seminggu sebelum kejadian sudah menyusun rencana bersama kedua orang sewaannya.
AKBP Harun menambahkan, sebelum dihabisi pelaku minum - minuman keras bersama di TKP.
Setelah korban mabuk melihat ada kesempatan kedua pelaku ini menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku ND dan DA menghabisi korban dengan membacok menggunakan celurit dan parang di bagian leher, punggung, dan paha.
Tonton juga video "Mobil Selegram Rachel Vennya Disita". (youtube/poskota tv)
Akibat banyak luka bacokan tersebut korban meninggal akibat kehabisan darah dan sama warga sekitar sempat ditolong ke RS Hermina namun tidak tertolong.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup AKBP Harun. (angga/pkl02)