ADVERTISEMENT

Polsek Hamparan Perak Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 29 Oktober 2021 23:50 WIB

Share
Pelaku pencurian motor. (ist)
Pelaku pencurian motor. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

H.PERAK, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Polsek Hamparan Perak ciduk Ahmad Ilham Syahputra Als Ompong Als Jangkrik (24 lantaran melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit milik Hendra Sinaga (24) warga Jalan Platina IV Gg. Cinta Damai, Lingkungan X, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol E. Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak SH, Jumat 29 Oktober 2021 mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Pengaduan  Nomor : LP / 181 /IX/ 2021 / HP/ POLDASU Kamis tgl 03 Juni 2021, tersangka kita tangkap di Jalan Saman Hudi, GG. Gunung Jayawijaya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan tersangka memang sudah masuk TO Ops Kancil 2021," ucap Kanit.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Simanjuntak, sebelumnya pada tanggal 20 September 2021 sekira pukul 14.00 wib, korban membawa sepeda motor Honda Revo Fit miliknya berjumpa dengan tersangka di pasar V Medan Marelan.

"Tersangka mengajak korban ke Stabat dengan alasan ketempat temannya, pada saat itu tersangka yang membawa motor dan korban dibonceng," cetus Iptu Simanjuntak.

Sesampainya di Pasar X Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak tersangka menjumping sepeda motor sehingga korban dan tersangka terjatuh.

"Saat hendak berdiri korban langsung ditendang oleh tersangka kebagian dada, sehingga korban tak berdaya. Tersangka langsung kabur dengan membawa motor korban," jelasnya. (kontributor hamparan perak/heri/poskota sumut)

Artikel ini telah tayang di poskota sumut, baca selengkapnya di : Curi Sepeda Motor, Anak Marelan Diciduk Polsek Hamparan Perak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT