Berdasarkan informasi, pada banner atau spanduk tersebut, pada Kamis (28/10) pagi masih terlihat ada.
Tetapi ketika awak media mendatangi lokasi Indomaret tersebut, spanduk sudah tak ada alias dicopot.
Sementara itu pegawai toko enggan memberi penjelasan secara rinci, kenapa spanduk tersebut itu dicopot.
Sebelumnya, dari spnaduk tersebut terdapat imbauan yang berujung ramai diperbincangkan publik, khusus di sosial media.
Kurang lebih isinya; "Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir, dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan ke pasal 368 -371 KUHP ke Polsek terdekat atau hubungi, Polsek Bekasi Selatan (021-8240-2647) atau Polres Metro Bekasi (0812- 1212 - 002)."
Namun kini, setelah viral, spanduk tersebut sudah tak nampak di depan toko minimarket tersebut.(Kontributor/Ihsan Fahmi)