ADVERTISEMENT

Komnas HAM Pastikan Panggil Menkumham Buntut Aduan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 16:57 WIB

Share
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat terima aduan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. (foto: Youtube Komnas Ham)
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat terima aduan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. (foto: Youtube Komnas Ham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan juga Dirjen Pemasyarakatan terkait laporan dan aduan keluarga korban kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang.

Komnas HAM ingin meminta pertanggungjawaban Kemenkumham yang membawahi Lapas kelas 1 Tangerang.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menerima keluarga korban yang didampingi sejumlah organisasi pemerhati hukum dan HAM.

Dia mengatakan, point penting bagi Komnas HAM adalah peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang itu tak pernah dikehendaki oleh keluarga korban. Sebab, kata dia, banyak aduan yang datang dari keluarga korban.

Salah satunya adalah adanya narapidana yang tewas saat kebakaran, padahal harusnya dia bebas pada Rabu (9/9/2021) tetapi pada Selasa dini hari (8/9/2021) kebakaran hebat itu terjadi.

Kasus seperti itu, kata dia, harusnya mendapat perhatian Kemenkumham. Termasuk perlakuan, pemulihan dan penanganan jenazahnya.

"Laporan ini memperkaya informasi yang kami peroleh dan kami akan tindaklanjuti. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak. Khususnya Kemenkumham dan Dirjen PAS. Tanggungjawab teman-teman disana bagaimana. Ini harus dibuktikan," katanya dilansir dari Youtube Komnas HAM, Jumat (29/10/2021).

Dia mengatakan, seharusnya, penanganan korban kebakaran dan keluarganya harus berkesinambungan. Masalah, kata dia, tidak hanya selesai saat korban dimakamkan. Tetapi, ada masalah lanjutan yang harus diemban pihak Kemenkumham.

"Tidak hanya selesai ketika pemakaman. Selesai dengan duit santunan Rp 30 juta untuk ritual pemakaman. Tapi bagaimana pemulihan psikologinya, pemulihan statusnya," ungkapnya.

Pemanggilan dan permintaan tanggungjawab terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly itu, kata dia, bertujuan untuk menghindari kejadian-kejadian serupa yang dikeluhkan keluarga korban kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang di masa yang akan datang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT