ADVERTISEMENT

Hari Pertama Penindakan Gage, 62 Kendaraan di Jakbar Kena Sanksi Tilang

Jumat, 29 Oktober 2021 10:07 WIB

Share
Razia pemberlakukan Ganjil Genap di wilayah Jakarta Barat.(Ist)
Razia pemberlakukan Ganjil Genap di wilayah Jakarta Barat.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari pertama pemberlakukan Ganjil Genap (Gage) di wilayah Jakarta Barat, sebanyak 62 kendaraan dikenakan sanksi tilang.

KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo mengatakan pemberian sanksi tilang di jalur Gage resmi dilakukan sejak kemarin, Kamis (28/10/2021).

"Total 62 kendaraan yang kita beri sanski tilang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Adapun, 62 kendaraan tersebut diberi penindakan karena berplat ganji di dua lokadi titik Gage fi Jakarta Barta yakni di Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

Sementara itu pemberlakuan Gage terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin (25/10) lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. 

Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem Gage Jakarta akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

Nantinya, para pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500 ribu. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT