ADVERTISEMENT

Gak Kasih Ampun, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Direncanakan Jaksa Agung,  Waket DPD Angkat Bicara

Jumat, 29 Oktober 2021 11:02 WIB

Share
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ia  menerangkan bahwa, kejahatan keuangan di lembaga keuangan BUMN juga sangat merugikan marwah negara di mata dunia internasional.

Peristiwa Ini sangat mempengaruhi keputusan pelaku bisnis untuk berinvestasi ke Indonesia. 

"Negara sedang berupaya keras menarik FDI untuk recovery perekonomian nasional, sehingga wacana hukuman mati kami nilai dapat meningkatkan kepercayaan investasi asing ke Indonesia. Untuk penegakan hukum yang satu ini, saya rasa kita perlu belajar dari China", usulnya. 

Seperti halnya mekanisme restorative justice yang fenomenal, ungkap Sultan, kami secara pribadi mengapresiasi setiap  pendekatan hukum kejaksaan agung dan lembaga penegakan hukum lainnya yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan publik dan semangat pemberantasan korupsi. 

Seperti kita ketahui bahwa, wacana hukuman mati bagi koruptor tentu bukan hal yang baru dan tidak muncul dari ruang kosong, apalagi atas motif politik hukum tertentu.

Untuk itu partisipasi semua pihak tekait khususnya para ahli hukum pidana sangat dibutuhkan dalam mengkaji dan menelaah wacana pertimbangan hukuman mati bagi para koruptor kakap ini. 

 

Tonton juga video "Gubernur DKI Jakarta Tepati Janji, Warga Kampung Susun Akuarium Memulai Hidup Baru". (youtube/poskota tv)

"Meski demikian, kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan harus menghormati realitas hukum pidana, bahwa dakwaan hukuman mati merupakan ranah penyidikan jaksa penuntut dan kemudian tentunya diputuskan oleh pertimbangan hukum berasas keadilan dari hakim dalam proses pengadilan nanti," tutupnya. 

Seperti banyak diberitakan sebelumnya bahwa, selain mempertimbangkan pilihan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT