Ayu Ting Ting Laporkan KD dengan Dua Kasus Berbeda di Polda Metro Jaya

Jumat 29 Okt 2021, 15:37 WIB
Ayu Ting Ting dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang. (cr07)

Ayu Ting Ting dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang. (cr07)

Dia menjelaskan selama gelar perkara tersebut lolos syarat pelaporan maka besar kemungkinan laporan diterima pihak kepolisian. 

"Enggak papa kan, enggak ada masalah karena saling berkaitan kan," beber Minola.

"Buktinya laporan kita diterima. Karena sekarang kan kalo mau bikin laporan harus gelar perkara dulu," katanya.

Diketahui, akun @gundik_empang diduga milik Kartika Damayanti atau KD dipolisikan oleh Ayu Ting Ting dengan dua kasus yang berbeda.

Laporan pertama, KD dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya, STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Agustus 2021, lalu.

Sementara laporan kedua atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tercatat dalam STTLP/B/ 5310 / X/ 2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, 26 Oktober 2021.

"Laporan dua terhadap satu orang (KD), satu pidana umum 315, satu karena dia melakukan itu (aksi pencemaran nama baik) melalui akun gundik empang," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, Selasa (26/10/2021).

Pihak Ayu telah menyerahkan barang bukti ke kepolisian yang menunjukkan adanya perundungan KD terhadap anak dan keluarganya. Adapun bukti yang diserahkan diantaranya rekaman dan tangkapan layar unggahan. 

Sementara orang tua KD sendiri juga telah membuat aduan kepada orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Metro Bojonegoro. (cr07)

Berita Terkait
News Update