Tarif PCR Turun, Pemkab Tangerang Akan Cek ke Fasilitas Kesehatan yang Menyediakan Layanan Tes PCR

Kamis 28 Okt 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi tes PCR. (Foto/Tangkap layar Instagram @pemkabtangerang)

Ilustrasi tes PCR. (Foto/Tangkap layar Instagram @pemkabtangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tarif tes PCR kembali diturunkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, sebelumnya Rp495 ribu, kini menjadi Rp275 ribu.

Tarif itu pun berlaku pada semua fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tersebut. 

Alhasil nantinya, pihak Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Tangerang pun akan melakukan pengecekan pada penerapan tarif tersebut.

Seperti di Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Kesehatan, pihaknya bakal menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan ke fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes PCR.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, dr Muchlis mengatakan, pengecekan itu untuk memastikan seluruh layanan menerapkan tarif yang baru.

"Tentu sejak keluarnya aturan, maka akan diberlakukan di fasilitas kesehatan atau penyedia layanan tes PCR. Makanya, kami akan cek untuk memastikannya," katanya, Kamis, (28/10).

Lanjut dia, tarif itu diberikan kepda masyarakat yang untuk tarif tersebut hanya berlaku bagi tes mandiri.

"Tarif itu hanya berlaku bagi tes mandiri atau warga yang membutuhkan tes untuk keperluan pribadi, bukan untuk tes dari program 3 T (tracing, testing, treatment)," ujarnya.

Sebelumnya, influencer Tirta Hudhi atau biasa dikenal dengan dr Tirta berikan tanggapan terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang kini semakin anjlok.

Sebelumnya, penurun harga PCR ini merupakan buntut dari kritikan keras masyarakat kepada pemerintah yang mewajibkan pengguna transportasi pesawat wajib tes PCR.

Presiden Jokowi langsung berikan respon dan meminta agar harga tes pcr diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Berita Terkait
News Update