ADVERTISEMENT

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Desak 4 Tuntutan Ini Dikabulkan

Kamis, 28 Oktober 2021 11:51 WIB

Share
Ratusan buruh gelar orasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto /Veronica)
Ratusan buruh gelar orasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto /Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 500 buruh dari Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) bergerak menuju Kantor Bupati Tangerang, Kamis (28/10/2021).

Ratusan buruh yang menggeruduk kantor Bupati Tangerang itu bertujuan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), diberlakukannya UMSK dan dihapuskannya Undang-Undang Omnibus Law.

Koordinator Aksi, Edi Jayadi mengatakan terdapat 4 tuntutan dalam aksi kali ini. Dimana selain kenaikan upah, pihaknya juga menolak aturan Omnibus Law.

"Tuntutan kami itu meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen, lalu berlakukan kembali upah sektoral dan tolak omnibus law," katanya.

Selain menggelar orasi di jalan raya, ratusan buruh juga akan menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati Tangerang, yang diharapkan disampaikan ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Kami juga akan menuju kantor Bupati Tangerang, dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa mengabulkannya dan menyampaikan aspirasi kami ke Gubernur Banten," ujarnya.

Meski demikian, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang belum menerapkan pengalihan arus lalu lintas.

"Kondisi padat merayap, jadi masih kami pantau dan belum ada pengalihan arus. Sejauh ini, para massa aksi masih bisa diminta untuk tidak menutup akses jalan," kata Kasatlantas Polres Kota Tangerang, AKP Roby Heri Saputra.

Pada unjuk rasa itu, sejumlah ruas jalan di kawasan Cikupa mengalami kemacetan, lantaran buruh yang melakukan orasi di tengah jalan. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT