Kantor Pengacara Ternama Tidak Bayar Gaji Karyawan, Terancam Penjara atau Bayar Denda

Kamis 28 Okt 2021, 13:44 WIB
Francine Widjojo, berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien. (Foto/dokpribadi)

Francine Widjojo, berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Karena salah satu kantor pengacara ternama tidak bayar gaji karyawan, terancam penjara atau bayar denda setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan PHK yang diajukan oleh karyawanya tersebut.

Pengajuan perkara oleh stafnya sendiri ini didaftarkan dengan nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu telah dibacakan putusannya pada tanggal 25 Oktober 2021.

Sebagai informasi, salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law.

Walau demikian, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut.

Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh Budidjaja International Lawyers di akhir bulan Maret 2020 lalu upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020.

Kantor hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10/2021). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dan juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Rabu (27/10/2021).

Klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

Tonton juga video "Pelaku Penjambretan Terhadap Dua Bocah di Cengkareng Kini Tertangkap". (youtube/poskota tv)

Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta.

"Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami," pungkas Francine Widjojo. (johara)

Berita Terkait
News Update