ADVERTISEMENT

Kantor Pengacara Ternama Tidak Bayar Gaji Karyawan, Terancam Penjara atau Bayar Denda

Kamis, 28 Oktober 2021 13:44 WIB

Share
Francine Widjojo, berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien. (Foto/dokpribadi)
Francine Widjojo, berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien. (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Karena salah satu kantor pengacara ternama tidak bayar gaji karyawan, terancam penjara atau bayar denda setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan PHK yang diajukan oleh karyawanya tersebut.

Pengajuan perkara oleh stafnya sendiri ini didaftarkan dengan nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu telah dibacakan putusannya pada tanggal 25 Oktober 2021.

Sebagai informasi, salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law.

Walau demikian, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut.

Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh Budidjaja International Lawyers di akhir bulan Maret 2020 lalu upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020.

Kantor hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10/2021). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dan juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Rabu (27/10/2021).

Klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT