ADVERTISEMENT

Kepada Kades Provinsi Banten, Jangan Macam-Macam Gunakan Dana Desa Untuk Pribadi, Kapolda Banten: Mau Habiskan Sisa Hidup di Sel Penjara?

Kamis, 28 Oktober 2021 07:00 WIB

Share
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pers conference di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021) (Foto/Yusuf/Poskota.co.id)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pers conference di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021) (Foto/Yusuf/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -  Polda Banten memberi warning atau peringatan kepada Kepala Desa di Provinsi Banten agar tak menggunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi.

Hal tersebut mengingat pasca terungkapnya tindak korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29). 

YP sendiri menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, di mana kedua bapak dan anak tersebut nekat menggunakan Dana Desa senilai Rp. 418.134.664,43.

Sehingga, hal tersebut menjadi sorotan Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dengan memberikan warning kepada para Kades di wilayah Provinsi Banten.

Melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengimbau agar Dana Desa digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa.

Katanya, pihaknya memberikan peringatan kepada Kepala Desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik, karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik pribadi.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara!" tegas Shinto, saat pers conference di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Ia menambahkan, jika pihaknya akan menindak tegas bagi Kepala Desa yang berani menyalahgunakan Dana Desa. 

"Menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” jelasnya.

Kata Shinto, pihaknya sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada para Kades jika terbukti menggunakan DD untuk kepentingan pribadinya seperti yang dilakukan oleh SJ dan YP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT