PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten memberi warning atau peringatan kepada Kepala Desa di Provinsi Banten agar tak menggunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi.
Hal tersebut mengingat pasca terungkapnya tindak korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29).
YP sendiri menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, di mana kedua bapak dan anak tersebut nekat menggunakan Dana Desa senilai Rp. 418.134.664,43.
Sehingga, hal tersebut menjadi sorotan Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dengan memberikan warning kepada para Kades di wilayah Provinsi Banten.
Melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengimbau agar Dana Desa digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa.
Katanya, pihaknya memberikan peringatan kepada Kepala Desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik, karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik pribadi.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara!" tegas Shinto, saat pers conference di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).
Ia menambahkan, jika pihaknya akan menindak tegas bagi Kepala Desa yang berani menyalahgunakan Dana Desa.
"Menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” jelasnya.
Kata Shinto, pihaknya sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada para Kades jika terbukti menggunakan DD untuk kepentingan pribadinya seperti yang dilakukan oleh SJ dan YP.
Katanya, SJ dan YP sendiri kini terancam terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.