Lalu, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dari Sunter sampai Kelapa Gading, serta 62 titik di Jakarta Selatan.
"Lakukan uji emisi di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Hasilnya akan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi," ujar Asep.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pada tahun 2020 ada sebanyak 13.019 unit kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor mengikuti Uji Emisi di Jakarta.
Dari total tersebut, 97 persen dinyatakan lulus dan sisanya tidak .
Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor dan mobil yang tidak lulus Uji Emisi.
Penerapan tersebut, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.
Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. (deny)