APBD 2022 Kota Serang Tidak Dievaluasi, Pemprov Banten Sebut Diskriminatif

Kamis 28 Okt 2021, 17:39 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. (luthfi)

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi merasa geram dengan sikap Pemprov Banten yang tidak mengevaluasi APBD tahun 2022 Pemkot Serang dengan alasan keterlambatan. 

Budi menilai sikap Pemprov itu sangat diskriminatif, terlebih hanya diberlakukan kepada Pemkot Serang.

Padahal, dalam realitanya ada beberapa daerah lainnya juga yang mengalami keterlambatan memberikan draf APBD untuk dievaluasi. 

"Yang saya tahu itu Kabupaten Pandeglang dan Serang juga terlambat, cuma memang beberapa hari saja keterlambatannya tidak seperti Pemkot Serang," ujarnya, Kamis (28/10/2021). 

Politisi Gerindra itu menegaskan, jika memang Pemprov Banten konsisten dan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam SE Kemendagri itu, seharusnya mereka juga tidak dievaluasi. 

"Meskipun keterlambatannya berbeda hari, tapi tetap saja judulnya terlambat. Harus adil dong!" tegasnya. 

Padahal, lanjut Budi, banyak kebutuhan yang mendesak terkait kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat yang harus dipenuhi pada tahun 2022.

"Namun dengan kejadian seperti ini, bisa kemungkinan aspirasi masyarakat itu tidak bisa realisasikan," ucapnya. 

Budi juga meminta kepada TAPD Kota Serang agar melakukan evaluasi internal terkait dengan insiden ini. Jangan sampai hal ini di tahun berikutnya kembali terjadi. 

"Makanya lebih disolidkan lagi komunikasinya dengan Pemprov Banten," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update