ADVERTISEMENT

Astaga! Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Korupsi Dana Desa Nyaris Rp420 Juta, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Rabu, 27 Oktober 2021 15:25 WIB

Share
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konfersi pers di Mapolres Pandeglang. (foto: poskota/ yusuf)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konfersi pers di Mapolres Pandeglang. (foto: poskota/ yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten meringkus pria berinisial SJ (54) Kepala Desa Sodong, bersama anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.

Keduanya diringkus karena terbukti korupsi program Dana Desa Tahun Anggatan 2019 senilai lebih dari Rp400 juta.

Penangkapan bermula saat SJ (54) Kepala Desa Sodong pada 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 juga ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan Desa, selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa  hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-" kata Shinto Silitonga saat melakukan konfersi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Ia menyebut, dana ratusan juta tersebut bukan dipakai untuk pembangunan desa, tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka," imbuh Shinto Silitonga.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT