Waduh! Jual Beli Pengelolaan Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp530 Juta

Selasa 26 Okt 2021, 08:23 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)

Pada pertemuan tersebut terjadilah tawar menawar antar para pihak tersebut. Sehingga pada akhirnya Faozi memberikan harga penawarannya sebesar Rp400 juta yang akan dibayarkan selama dua tahap dan disanggupi oleh terdakwa.

Di tempat yang sama bebera hari kemudian Faozi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp300 juta kepada terdakwa berikut dengan pembuatan perjanjian kerjasama antar keduanya. Uang itu diterima oleh Fitriadi yang kala itu juga menyerahkan SPST kepada Faozi.

"Sedangkan Rp100 juta sisa pembayaranya dilakukan pada akhir bulan Agustus di salah satu hotel di Kota Serang yang diserahkan oleh Faozi kepada Fitriyadi untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya.

Dalam dakwaannya Ansari menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penunjukkan langsung calon mitra pengelola parkir dengen menerbitkan SPST bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai kepala dinas perhubungan Kota Cilegon dalam melaksanakan penyelenggaraan perparkiran sebagaimana diatur dalam pasal 10 Perwal Cilegon nomor 11 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 9 tahu 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.

"Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi penunjukkan calon mitra penyelenggara parkir dilakukan melalui mekanisme lelang, pemenang lelang wajib mempunyai usaha khusus di bidang perparkiran serta kepala dinas wajib melaporkan hasil pemenang lelangnya kepada DPMPTSP," jelasnya.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan,terdakwa Uteng tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang pemeriksaan pokok-pokok perkara akan dilakukan pada pekan depan.(kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait

News Update