ADVERTISEMENT

Waduh! Jual Beli Pengelolaan Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp530 Juta

Selasa, 26 Oktober 2021 08:23 WIB

Share
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp530 juta dari pemberian Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di bekas terminal pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Uang tersebut didapat Uteng dari hasil negosiasi dirinya kepada dua perusahaan calon pengelolaan parkir yang sanggup membayar sejumlah uang kepada dirinya dengan besaran yang telah ditentukan. Dua perusahaan itu masing-masing PT Hartanto Arafah Perkasa dan PT Damar Aji Mufidah Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ansari dalam persidangan dakwaan yang dipimpin oleh hakim Atep Sopandi, Senin (25/10/2021) sore mengatakan, uang suap dari kedua perusahaan tersebut diterima Uteng secara bertahap yang diserahkan di beberapa tempat di Serang dan Cilegon dalam kurun waktu bulan Juli sampai Agustus 2020.

"Awalnya terdakwa pada Januari 2020 meminta kepada para staf dan bawahannya untuk mencarikan perusahaan yang mau mengelola parkir di x terminal Keranggot," katanya.

Kemudian pada bulan Juli 2020, melalui kepala seksi angkutan darat Dishub Kota Cilegon Fitriadi Ahmad, memperkenalkan komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa, Hartanto, kepada terdakwa di salah satu RM di Kota Serang sekitar awal bulan Juli 2020

"Pada pertemuan perdana itu terdakwa meminta Hartanto untuk menyiapkan dana sebesar Rp250 juta jika berminat mengelola parkir di x terminal pasar Kranggot, jika bisa menyediakan uangnya, maka SPST-nya akan segera dibuatkan," ucapnya.

Sempat terjadi tawar menawar,namun pada akhirnya Hartanto menyanggupi permintaan terdakwa dengan melakukan pembayaran secara cicil lewat rekening terdakwa. Terdakwa pun pada saat pertemuan itu juga langsung memberikan SPST-nya kepada Hartanto yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kadis Dishub Kota Cilegon.

"Tapi karena Hartanto sampai sekitar akhir bulan Juli hanya mampu memberikan uang sebesar Rp130 juta, akhirnya terdakwa mencari kembali perusahaan yang mau berkomitmen dengan dirinya untuk mengelola parkir di x terminal pasar Kranggot, dan bertemulah dengan Mohammad Faozi Susanto selaku direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya, masih pada sekitar bulan Juli," jelasnya.

Pertemuan itu dilakukan di kantor Dishub Kota Cilegon yang dihadiri pula oleh kepala seksi angkutan darat Fitriadi Ahmad.

Pokok dari pertemuan tersebut terdakwa meminta sejumlah uang kepada Faozi sebesar Rp600 juta, baru kemudian akan diberikan SPST selama lima tahun lamanya dengan potensi pendapatan sebesar Rp2juta/hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT