ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Babi Ngepet di PN Depok, Terdakwa Belum Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya

Selasa, 26 Oktober 2021 19:43 WIB

Share
Persidangan Babi Ngepet di PN Depok. (Foto/angga) 
Persidangan Babi Ngepet di PN Depok. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terkait sidang pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Pengadilan Negeri (PN) Depok, terdakwa ternyata belum bisa dihadirkan.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera Jaksa,  terdakwa seharusnya dapat di hadirkan dalam persidangan hari ini. Tapi belum diizinkan dengan alasan keamanan dan masa pandemi.

"Sudah diupayakan untuk dihadirkan di persidangan, tetapi belum boleh dihadirkan, rutan Cilodong belum mengizinkan dengan alasan keamanan masa pandemi covid," ungkapnya

Sementara itu, sidang pemeriksaan kasus babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim terkait penyebaran berita bohong babi ngepet ditunda.

Penundaan itu lantaran salah satu anggota majelis hakim sedang dinas ke luar. Majelis Hakim tersebut berhalangan hadir adalah Darmo Wibowo.

"Anggota majelis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan hari ini. Kami sudah musyawarah lagi karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku Terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini," kata Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).

Selanjutnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/11/2021) dengan agenda yang sama yaitu agenda pemeriksaan terdakwa.

"Karena mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan, maka kami majelis memutuskan persidangan Saudara Adam tidak bisa dilanjutkan hari ini maka dari itu sidang kita tunda Selasa 2 November 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (angga/PKL02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT