ADVERTISEMENT

Sekolah Disegel Ahli Waris, Pemkab Tangerang Akui Tak Miliki Alas Hak Lahan

Selasa, 26 Oktober 2021 14:48 WIB

Share
SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji disegel ahli waris tanah. (foto: foto: Iqbal)
SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji disegel ahli waris tanah. (foto: foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku jika lahan berdirinya SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bukan milik pemerintah. Mereka mengaku tidak memiliki alas hak atas lahan seluas 5000 meter tersebut. 

Sebelumnya diketahui pada hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setidaknya seribu siswa SD terlantar.

Mereka harus mengurungkan niatnya untuk membatalkan PTM lantaran pihak ahli waris menyegel sekolah mereka. 

Penyegelan yang dilandasi atas tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ini membuat pihak waris geram. Apalagi sekolah yang berada di Kampung Item, Kecamatan Pakuhaji ini sudah berdiri 40 tahun lamanya.  

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Ridwan membenarkan jika pihaknya belum sama sekali membayarkan lahan milik warga tersebut. 

"Mungkin harus di klarifikasi jadi tadi mas sebutkan ini sengketa. Ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris," ungkap dia pada Wartawan, Selasa (26/10/2021). 

Menurut dia dalam perkara ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan pada awal tahun 2020. Dalam putusannya dia menyebut PN Tangerang tanah yang ada di SDN Kiara Payung sah milik ahli waris. 

"Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu. Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah didalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," ujarnya. 

Menurutnya Pemerintah Kota Tangerang belum melakukan pembayaran lantaran saat itu APBD Tahun 2021 sudah diadakan. 

"Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada di proses ABT Perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT