Menurut pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi serupa sejak bulan Juni 2021 lalu.
Tonton juga video "Angkot di Cianjur Diamuk Massa Akibat Senggolan". (youtube/poskota tv)
Hanya saja, target halusinasinya itu dicari secara acak atau tak tentu, asalkan targetnya itu dia temui di jalanan selama pelaku mencari target halusinasinya tersebut.
Polisi pun berencana melakukan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi secara kejiawaan di RS Polri Kramat Jati.
“Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 36 UU no. 44/2008 tentang pronografi yang didalamnya ada kegiatan porno aksi san dilapis dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana untuk pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun untuk Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan. (adji)