Surat Perjanjian Diteken, Sah Sudah Perpanjangan Kerja Sama TPST Bantargebang Antara DKI Jakarta Dengan Kota Bekasi

Senin 25 Okt 2021, 20:49 WIB
Aktivitas warga di TPST Bantargebang setelah hujan turun, Senin (25/10/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

Aktivitas warga di TPST Bantargebang setelah hujan turun, Senin (25/10/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

Pepen sapaaan akrabnya, mengungkapkan untuk saat ini agar masyarakat di kecamatan Bantargebang mendapatkan haknya terlebih dahulu.

"Kita sekarang ini adalah menyadari bahwa sama-sama waktunya saja dulu, hak dan kewajibannya sama semua, maka tidak ada yang luar biasa,"paparnya

Sebelumnya, terkait langkah langkah tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menambah usulan penambahan jumlah warga penerimaan kompensasi uang bau, dari sebelumnya tiga kelurahan menjadi empat kelurahan.

Ada tiga kelurahan, Cikiwul, Ciketing udik, dan sumur batu yang sebelumnya mendapatkan uang kompensasi bau, jumlahnya sekitar 18.000 Kartu Keluarga (KK).

Sementara dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja atau MoU, 6.000 KK di kelurahan  bantargebang diusulkan dapat dana kompensasi bau, dari Pemrov DKI Jakarta.

Namun usulan tersebut, Pemkot Bekasi, pada klasifikasi nominal adanya kompensasi uang bau, disesuaikan dengan dampak warga yang diderita.

Yang diketahui oleh salah satu warga, Yaitu Bagong Suyoto, besaran uang kompensasi atau uang bau sebesar Rp300 ribu per tiga bulan, yang ditransfer melalui rekening Bank BJB.

"Uang bau diberikan via rekening Bank BJB tiap KK, Cairnya tiga bulan sekali,"sambung Bagong yang berprofesi sebagai pemulung sejak tahun 1999 di Bantargebang, Minggu (25/10/2021) malam.

Diketahui Bagong Suyoto merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Sumurbatu RT 001 RW 003, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. (*)
 

Berita Terkait

News Update