Supervisor Curi 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3,6 Miliar 

Senin 25 Okt 2021, 13:15 WIB
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra saat merilis kasus pencurian cumi dan ikan dari dalam gudang di Muara Angke. (yono)

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra saat merilis kasus pencurian cumi dan ikan dari dalam gudang di Muara Angke. (yono)

Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (yono)

Berita Terkait
News Update