ADVERTISEMENT

Sebut DPT Ambruladul, Tim Pemenangan Akan Gugat Panita Pilkades Aweh ke PTUN

Senin, 25 Oktober 2021 19:28 WIB

Share
Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aweh, nomor urut 4 Siti Julaeha, Darmawan, terkait Pilkades di Lebak.  (foto: yusuf)
Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aweh, nomor urut 4 Siti Julaeha, Darmawan, terkait Pilkades di Lebak.  (foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pilkades di desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, mulai menampakkan benih kekisruhan.

Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 4 Siti Julaeha, Darmawan mengaku akan melayangkan surat somasi kepada panita pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aweh.

Somasi itu dilayangkan, karena pihaknya tidak menerima penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkades kemarin yang disebut Abruladul, dengan banyaknya warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya karena tidak termasuk dalam DPT.

"Data sementara saat ini itu ada 200 bahkan 400 warga aweh, yang tidak termasuk dalam DPT. Makanya hari ini kita akan layangkan somasi kepada pihak panitia untuk mempertanyakan hal ini. Karena hasil dari Pilkades kemarin itu tidak bisa mewakilkan suara rakyat," kata Darmawan saat ditemui, Senin (25/10/2021).

Darmawan mengungkapkan, pihak panitia sendiri mengumumkan penetapan DPT sebanyak 4215 orang di desa Aweh pada H-5 pemungutan suara. Padahal penetapannya sendiri sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2021 lalu.

Ia pun menyoroti kinerja panitia pelaksana yang mana dalam menetapkan DPT hanya berlandasakan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mana datanya diambil dari Pemilu tahun lalu, tanpa adanya penyaringan terlebih dahulu. 

"Terlebih juga panitia tidak memajangkan atau mengumumkan DPS atau DPT nya di ruang publik, sehingga masyarakat sendiri tidak tahu bahwa mereka masuk DPT atau tidak. Dan sama hal nya didalam Daftar Pemilih Tambahan, yang juga tidak diumumkan panitia," katanya.

Ia pun menegaskan, jika somasi yang dilayangkan  pihaknya tidak direspon dalam waktu 3×24 jam, maka persoalan tersebut akan digugat ke PTUN agar bisa dikabulkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan DPT yang sudah diperbaiki.

“Kami somasi mereka (Panitia-red) dan memberi waktu 3×24 jam untuk memberikan jawaban terkait hal yang kami tanyakan. Kalau tidak ada respon atau jawaban mereka tidak sesuai dengan apa yang kami pertanyakan, maka kami akan gugat ke PTUN,” tegas Darmawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Aweh Eli Imron mengaku, belum menerima somasi dari tim cakades Siti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT