Menyedihkan, Hari Pertama PTM, Seribu Siswa SDN di Tangerang Terlantar Akibat Sekolah Disegel Pada

Senin, 25 Oktober 2021 19:25 WIB

Share
Sekolah SDN di Tangerang yang disegel ahli waris. (foto: Iqbal)
Sekolah SDN di Tangerang yang disegel ahli waris. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyedihkan. Gara-gara sekolah disegel, seribu siswa SDN di Tangerang ini terlantar tidak bisa masuk sekolah untuk hari pertama PTM (pembelajaran tatap muka), Senin (25/10/2021).

Mereka adalah parea siswa  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara Payung, Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sekolah yang berada di tengah pemukiman ini sedianya sempat bersengketa. Persengketaan ini berdasarkan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG. 

Dalam perkara ini ahli waris menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang telah membangun sekolah ini di atas lahan 3000 meter. 

Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan tanah tersebut sah dimiliki oleh Alm Miing Bin Rasiun. Putusan tersebut dituangkan dalam surat putusan Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, Tanggal 10 Juni 2020. 

Dan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 151/Pdt/2020/PT.Btn, Tanggal 15 Januari 2021. Dengan adanya dua putusan ini maka lahan tersebut dinyatakan milik keluarga Miing Bin Rasiun. 

Muhidin salah seorang anak dari ahli waris mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang terkesan abai. 

"Selama ini kita juga kecewa dengan Bupati Kabupaten Tangerang yang tidak taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan," jelas dia saat dijumpai di lokasi, Senin (25/10/2021). 

Kata dia sejak awal gugatan tahun 2019, sampai putusan pengadilan tanggal 9 juni 2020 tidak pernah ada kejelasan. Padahal pihak PN Tangerang dengan jelas telah memenangkan gugatan ahli waris.  

"Iyah ahli waris (menang). Dalam putusan itu, isinya perbuatan melawan hukum," jelasnya. 

Halaman