"Jika semua itu sudah terpenuhi, maka akan kami lanjutkan pada proses selanjutnya. Tetapi jika masih ada yang belum lengkap, kami akan kembalikan ke Biro Kesra," ujarnya.
Untuk proses pencairannya, lanjut Rina, disalurkan ke rekening penerima langsung dari bank penyalur RKUD yang pada saat tahun itu ada dua bank penyalur yakni Bank Banten dan BJB.
"Kalau yang pencairannya sebelum bulan April 2020, itu melalui Bank Banten. Tapi kalau setelah bulan itu melalui Bank BJB. Hal itu dikarenakan pada saat itu Bank Banten sedang mengalami kesulitan likuiditas," katanya. (luthfillah)