JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Daop 1 Jakarta merilis aturan baru untuk memesan tiket Kereta keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bagi calon penumpang diwajibkan saat membeli tiket menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas pada paspor.
"Untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (25/10/2021).
"Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding." Tambahnya.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.
Eva juga meminta pelanggan tersebut untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
"Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021," tuturnya.
"Proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang," imbuhnya.
Tonton juga video "Pemprov DKI Targetkan Tambah 1.000 Sekolah Untuk Mengukuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas". (youtube/poskota tv)
Dalam kesempatannya, Eva menerangkan bagi pelanggan yang telah melakukan pemesanan tiket, namun terkendala karena hasil test Covid-19.
Maka pihaknya akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
"Batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan. Maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," tandasnya. (jehan nurhakim)