ADVERTISEMENT

Satpol PP DKI Segel 5 Bar dan Kafe di Kawasan PIK Penjaringan karena Langgar PPKM

Minggu, 24 Oktober 2021 15:46 WIB

Share
Petugas Satpol PP menyegel sejumlah bar dan kefe di kawasan PIK Jakarta Utara, karena melanggar aturan PPKM Level 2. (ist)
Petugas Satpol PP menyegel sejumlah bar dan kefe di kawasan PIK Jakarta Utara, karena melanggar aturan PPKM Level 2. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelanggaran jam operasonal yang dilakukan sejumlah tempat usaha seperti restoran dan kafe yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, dimasa PPKM Level 2 dirazia Satpol PP dan dilakukan penyegelan.

Lima diantaranya pun, langsung diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penyegelan atau penutupan sementara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba menyebutkan, sejumlalah kafe dan ban yang segel tersebut yakni, Vote Bar, Red Wolf bar, BarnOwl, Barcode Lounge.

“Razia bar dan kafe tersebut kita lakukan pada Jumat (22/10/2021) dini hari,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Dijelaskan Tumbur, selain itu  jajarannya pun melakukan patroli dengan mendatangi 2 Bar Hollywings di kawasan sekitar . Namun, petugas mendapati tempat sudah dalam keadaan tutup.

“Diminta kepada pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan meskipun sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan warga untuk waspada tidak kendor. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.   

Politisi senior Gerindra tersebut, juga mengatakan adanya pelonggaran tersebut sebagai konsekuensi penurunan level PPKM dari 3 menjadi 2 di Jakarta.

Penurun juga terjadi, karena capaian vaksin yang sangat tinggi dan kasus Covid-19 menurun. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT