ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Skak Balik LBH soal Rapor Merah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Minggu, 24 Oktober 2021 11:39 WIB

Share
Asisten Pemerintah Sekda, Sigit Wijatmoko. (foto: deny)
Asisten Pemerintah Sekda, Sigit Wijatmoko. (foto: deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta, melalui Asisten Pemerintah Sekda, Sigit Wijatmoko menjawab laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait Rapor Merah buruknya kualitas udara di Ibukota.

Menurutnya, Pemprov DKI dalam pengendalian kualitas udara sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di Ibu Kota,” ucap Sigit, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, BMUA (Baku Mutu Udara Ambien) DKI saat ini, mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 yang menerapkan standar lebih ketat.

Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH Jakarta masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999. 

“Konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan, untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun,” jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 7 rencana aksi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di antaranya:

  1. Peremejaan bus kecil, sedang dan besar
  2. Rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap (Gage)
  3. Melakukan uji emisi kendaraan
  4. Migrasi ke transportasi umum
  5. Inspeksi pengendalian polutan pada cerobong industri aktif
  6. Memasifkan penghijauan
  7. Mendorong penggunaan energi terbarukan. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta. 

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT