ADVERTISEMENT

Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Saksi Tambahan

Minggu, 24 Oktober 2021 08:57 WIB

Share
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: poskota/cr07)
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kabur karantina Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara masih terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian akan memanggil saksi lain terkait kaburnya selebgram tersebut.

Sebelumnya Rachel Vennya, manajer beserta kekasihnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2021).

"Nanti kan dari hasil klarifikasi sementara tersebut tuh beberapa. Kalau ditanya ada enggak (saksi lain akan diperiksa), ya pasti ada," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).

Sayangnya, Ade tidak menjelaskan secara rinci siapa saksi yang selanjutnya akan diperiksa. Dia mengungkapkan pihaknya akan melihat saksi yang akan dipanggil setelah melihat hasil penyelidikan.

"Siapa aja nanti, sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Nanti kami lihat dari hasil lidik (penyelidikan)," jelas Ade.

"Kan berkembang, enggak bisa saya sebutkan si ini, si ini, sementara hasil pemeriksaan disesuaikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas kasusnya terkait kabur dari karantina. 

Rachel Vennya beserta manajer dan kekasihnya diperiksa selama 8,5 jam. Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.

Dia juga telah meminta maaf kepada publik dan berjanji akan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT