ADVERTISEMENT

Hutan Kota Munjul Jakarta Timur Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Minggu, 24 Oktober 2021 08:53 WIB

Share
Hutan Kota Munjul, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr02)
Hutan Kota Munjul, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr02)
Hutan Kota Munjul, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai Sabtu (23/10/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Hutan dan Pertamanan Kota, membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). 

Adapun pembukaan RTH itu tersebar di lima wilayah administrasi, yakni Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur. 

"Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, 59 RTH termasuk Taman Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit akan dibuka kembali dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini tentunya," tertera di keterangan akun Instagram @tamanhutandki.

Salah satu lokasi RTH yang kembali dibuka yaitu Hutan Kota Munjul, yang berada di Gang Kamboja, RT 04/02, Kelurahan Muncul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Pantauan Poskota.co.id di lokasi sekira pukul 12.30 WIB, meski telah dibuka kembali untuk umum, kondisi Hutan Kota Munjul masih sepi pengunjung. Hanya ada beberapa orang di sana. Entah sekadar memancing di danau maupun berjalan santai dengan kerabat dan keluarga. 

Guna masuk ke Hutan Kota Munjul, pengunjung mesti mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, minimal dosis satu.

 

 

Hutan Kota Munjul, Jakarta Timur, kembali dibuka. (foto: poskota/cr02)

Lalu, bukti vaksin itu ditunjukkan ke petugas pengamanan dalam (Pamdal) Hutan Kota Munjul yang berjaga selama jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT