ADVERTISEMENT

Wah, Nggak Nyangka Banget! Perampok Mobil Mahasiswa di Lampung Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Brigadir

Sabtu, 23 Oktober 2021 05:00 WIB

Share
Ilustrasi, seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir di Lampung nekat rampok mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa. (Foto/Poskota.co.id)
Ilustrasi, seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir di Lampung nekat rampok mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa. (Foto/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perampokan di Bandar Lampung. 
Seorang anggota polisi tersebut ternyata berkomplot dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung.

Brigadir Kepala IS diduga merampok mobil milik seorang mahasiswa bersama ASN berinisial ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung.

Keduanya mengambil paksa mobil Toyota Yaris plat nomor BE 1062 XX milik mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa tersebut termasuk salah satu di antara pelakunya adalah oknum anggota Polri.

"Iya benar (IS) oknum polisi di Bandar Lampung," kata Kombes Pandra.

Pandra menerangkan, pelaku Bripka IS merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung. Pihaknya telah menelusuri rekam jejak Bripka IS.

Berdasarkan penilaian dari pihak internal Polresta Bandar Lampung, terungkap bahwa Bripka IS memang kerap membuat masalah.

Kendati begitu, Pandra tak merinci detil daripada catatan hitam Bripka IS. Namun, kata dia, salah satunya yang bersangkutan kurang disiplin.

"Diduga oknum ini memang kerap bermasalah. Kami lihat dari hasil track record daripada Bripka IS. Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami, cuma memang dia kayak kurang disiplin, jarang masuk gitu loh," ujar dia.

Berkenaan dengan itu, Pandra mengungkapkan bahwa Bripka IS juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis amphetamine atau sabu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Ahmad Faisal Muzaki
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT