ADVERTISEMENT

Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR Dinilai Keliru, Begini Penjelasan dr Tirta Berdasarkan Para Ahli

Sabtu, 23 Oktober 2021 04:30 WIB

Share
dr Tirta saat memberikan informasi melalui Instagram, Jumat (22/10/2021). (Foto/Tangkapan Layar/ Instagram/@dr.tirta)
dr Tirta saat memberikan informasi melalui Instagram, Jumat (22/10/2021). (Foto/Tangkapan Layar/ Instagram/@dr.tirta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Influencer dr Tirta Mandira Hudi menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan bagi calon penumpang penerbangan menggunakan PCR.

Baginya, kebijakan itu sesuatu yang keliru. Sebab menurutnya tingkat penularan di Pesawat bedasarkan para ahli merupakan terendah dibandingkan transportasi lain.

Diketahui, mengutip Channel News Asia, penelitian tersebut dipimpin dan didanai Komando Transportasi menjelaskan bila penularan pesawat  hampir tidak ada, bahkan jika penuh.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa, cukup screening antigen saja. Karena agak aneh saja. Kenapa hanya naik pesawat yang wajib PCR," kata dr Tirta dalam cuitannya di akun twitter @tirta_cipeng, Jumat (22/10/2021).

"Padahal ada beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendahnya," sambungnya.

Tirta juga mempertanyakan perihal kebijakan PCR untuk calon penumpang pesawat.

Ia berharap Kementeri Kesehatan (kemenkes) merevisi kebijakan PCR sebelum resmi diterapkan.

"Lucu, tranaportasi darat, gak ada hepa filternya lebih lama pula di dalam mobil. Justru enggak wajib PCR," tuturnya.

"Yok bisalah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakan jalan 1 November," imbuhnya.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 yang menggunakan pesawat terbang, kini tidak lagi mensyaratkan tes antigen dan cukup hanya menggunakan PCR.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Jehan Nurhakim
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT