TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satpol PP Kota Tangerang melakukan penggerebekan di kos-kosan dan hotel yang berada di kawasan Kacamatan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10) malam.
Dalam penggerebekan kos-kosan dan hotel di Kecamatan Priuk Kota Tangerang itu, empat pekerja seks komersial (PSK) diciduk.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, dalam penggrebekan itu pihaknya mengamankan empat orang wanita dan dua orang pria.
Mereka adalah empat PSK dan dua pria hidung belang. Mereka sedang berbuat tindak asusila dan ditemukan barang bukti alat kontrasepsi.
"Ada empat PSK sudah diamankan disini, dan dua orang pria hidung belang. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, di kamar itu," katanya, Sabtu, (23/10).
Saat diamankan, terdapat pasangan yang sedang berbuat tindak asusila. Dan adanya hal ini, seluruhnya pasangan yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.
"Ada yang sedang berbuat tindak asusila, dan mereka langsung kita amankan bersama yang lainnya. Sekarang masih di kantor untuk didata dan akan diserahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, guna dilakukan pembinaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat PSK ini biasanya mencari pelanggan melalui aplikasi telepon genggam atau online.
"Umur masih muda rata rata 2004, 18 tahun, Mereka (biasa)melakukan, via online. Dan empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja. Mereka mematok tarif sebesar Rp350 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki oleh bidang Gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
"Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya," pungkasnya. (*)