Relawan

Sabtu 23 Okt 2021, 07:00 WIB

Di antaranya, ada yang memiliki kekuatan modal yang diperlukan untuk menyalib di tikungan. Namun sejarah Pemilu 2014 dan 2019 juga tidak menutup mata adanya idealisme politik yang diperjuangkan oleh relawan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh Adian Napitupulu melalui PROSPERA.

Ini pun terjadi karena Adian Napitupulu memiliki pemahaman terhadap sistem kepartaian. Baginya, kewenangan politik yang diberikan konstitusi telah mengamanatkan bahwa partai politik atau gabungan partai politiklah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar ketentuan ini, sebaiknya seluruh pihak bersabar. Biarlah Partai Politik menetapkan calonnya terlebih dahulu, Dari situlah momentum untuk pembentukan relawan dilakukan. Jadi dalam politik, apalagi terkait dengan pemimpin nasional, kesemuanya memerlukan pertimbangan matang.

Tidak grusa-grusu. Sebab nasib lebih dari 270 juta rakyat Indonesialah yang seharusnya diperjuangan. Di sinilah ”sabar menanti” sepertinya menjadi diksi yang tepat bagi seluruh inisiatif bagi terbentuknya relawan. Merdeka!!!

News Update