BEKASI, POSKOTA.C.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menggenjot penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai ketertiban umum dalam pemberian sanksi terhadap para gelandangan dan pengemis.
Dikatakan Abi Hurairah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, bahwa terkait sanksi gelandangan dan pengemis kini telah pada di pembahasan naskah akademis.
"Baru naskah akademis, Perda ketertiban umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya, itu sedang dibuatkan naskahnya nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan yang memberi siapa yang menerima akan kena," ujar Abi Hurairah, Jum'at (22/10/2021).
Kendati demikian, peraturan daerah terkait sanksi yang kini telah terbentuk naskah akademis tersebut, akan ditetapkan di tahun depan yaitu 2022.
"Kalau sekarang sudah naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, diawal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan perda),"singkatnya
Sementara itu, setelah peraturan daerah tersebut telah resmi terbit dan muncul, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Nati kita akan sosialisasi dulu lampu merah siapa pemberi siapa penerima, yang memberikan ke pengemis, itu ada perda momor sekian nanti didenda sekian,"pungkasnya. (kontributor Bekasi /Ihsan Fahmi)