JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkuak motif Michael Ralou (19) melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berinisial MN (28) di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Senin (11/10/2021) sekira pukul 16.44 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakkan penyebab pelaku Michael melakukan aksi begal payudara terhadap korban MN lantaran dirinya sedang bernafsu karena sering menonton bokep atau video porno.
Dari hasil pemeriksaan, kita dapati bahwa motif MR melakukan hal tersebut adalah karena sedang nafsu, karena yang bersangkutan sering menonton video porno yang kemudian dia lampiaskan kepada korban," ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021)
Erwin menambahkan bahwa Michael telah dua kali melakukan pelecehan seksual. Sebelum MN yang menjadi korban, Michael juga melakukan hal serupa terhadap perempuan lain. Hal itu terjadi beberapa bulan lalu.
"Ini yang kedua ya, beberapa bulan sebelumnya (juga terjadi), di wilayah berdekatan juga, di Cipayung," ungkapnya.
Namun, lanjut Erwin, korban tidak mempermasalahkan pelecehan seksual yang dialami dan memilih untuk berdamai dengan Michael.
"Korban (sebelumnya) tidak mempermasalahkan dan melakukan damai," jelasnya.
Namun, MN berbeda, dia melaporkan Michael ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum guna membuat Michael jera agar tak melakukan hal yang sama lagi.
Atas perbuatannya, Michael yang berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Dikabarkan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pelecehan seksual bermodus begal payudara yang beraksi di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, pada Senin (11/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial MN (28) yakni pemuda bernama Michael Ralou (19).
Pelaku diringkus pada Selasa (19/10/2021) sore di kediamannya yang berada di Jalan Mini III, Kecamatan Cipayung setelah teridentifikasi berdasar rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
"Pada hari ini kita berhasil mengamankan yang bersangkutan. Masih kita kembangkan (penyidikan), untuk penangkapan di Jalan Mini III, Cipayung," ungkap Erwin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Untuk saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan pelecehan seksual, namun dia memastikan jika Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, Michael dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kini, Michael mendekam di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Dia melakukan sendiri atau dibantu orang lain untuk melakukannya masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa jaket dan baju yang dikenakan pelaku, kemudian baju korban saat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan pelaku kala melancarkan aksinya serta bukti rekaman CCTV. (Cr02/PKL04)