ACEH, POSKOTA.CO.ID - Pria di Aceh berinisial A nekat perkosa seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMA berinsial NA.
Kejadian memilukan itu terjadi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan sudah dilakukan pelaku berkali-kali.
Menurut keterangan, pelaku melakukan perbuatannya sudah delapan kali, empat di antaranya di kuburan Cina tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan hukuman penjara selama 180 bulan tersebut, Kamis 21 Oktober 2021. Kasusnya diregister dengan nomor: 18 JN/2021/MS-JtH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MS Jantho menyebutkan, A telah terbukti melakukan tindak asusila pemerkosaan anak di bawah umur.
Putusan penjara diambil oleh hakim, sebagai upaya memberikan dampak hukuman yang lebih berat, dan pelaku tidak lagi dapat mengulangi kejahatannya.
“Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan uqubat penjara. Hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya, sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Sebagaimana pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual,” demikian dibacakan oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH.
Lebih lanjut, Siti Salwa menyebutkan, terdakwa A dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 180 bulan penjara. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Penasehat Hukum terdakwa Tarmizi, S.H., menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim.
Informasi yang dihimpun, A telah melakukan aksi asusilanya sebanyak delapan kali terhadap NA. Empat kali di antaranya dilakukan di kuburan Cina di Gampong Gendrieng, Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Terakhir kali, pada 17 September 2021, A menghubungi NA melalui WA. Perempuan muda itu berangkat menemui A dengan menggunakan Grab. Setelah keduanya bertemu, mereka melanjutkan perjalanan ke kuburan Cina. Di sana mereka melakukan tindak asusila.
Akan tetapi, aksi tersebut akhirnya diketahui oleh ayah NA. Lelaki itu tidak terima. Diketahui kemudian, usia A jauh lebih tua dari ayah NA. Ia pun akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi. (cr09)
Artikel ini sudah tayang di Poskota Sumut: Tiduri Siswi SMA di Kuburan Cina Berulang Kali, Pria Ini Dihukum 180 Bulan Penjara