Polsek Mauk Tangkap Pelaku Spesialis Rumsong, Terdeteksi Lewat GPS HP Korban

Kamis 21 Okt 2021, 14:32 WIB
Pelaku saat diperiksa Satreskrim Polsek Mauk. (Veronica)

Pelaku saat diperiksa Satreskrim Polsek Mauk. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Mauk meringkus MR (20) tahun, yang  melakukan pencurian  rumah kosong di Kampung Kemiri Pondok 04/02, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk Akp Rustantiyo mengungkapkan, pada saat itu korban tengah melaksanakan tahlilan di rumah tetangga. Setelah selesai, korban memutuskan untuk pulang sekira pukul 21:30 WIB. 

Namun sesampainya dirumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rusak dibagian kusen. 

"Korban yang kaget melihat kondisi rumahnya berantakan dan barang-barang milik korban seperti 1 unit Iphone XR, 1 Hp Samsung Galaxy A30, 1 Unit Ipad 6 dan Kamera DSLR merek Cannon raib," katanya, Kamis (21/10).

Setelah menerima laporan, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

"Dari salah satu handphone yang diambil, kami bisa melacak keberadaan pelaku," ujarnya.

Dikatakan Rustantiyo, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya dan mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mauk.

"Korban biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingha Rp 12 juta,".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana kurungan 7 sampai 9 tahun penjara," pungkasnya.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update